Usup Lega Telah Memiliki Sertifikat Tanah dari PSTL BPN
Jumat, 15 Oktober 2021 – 14:44 WIB

Warga bernama Usup lega karena telah memiliki sertifikat tanah dari program PTSL BPN. Foto: BPN
Hal senada diungkapkan guru honorer Sri Mulyati (32) dari Desa Karangmulia, Provinsi Jawa Barat.
Sri mengatakan proses pembuatan sertifikat tidak membutuhkan waktu yang lama.
"Proses pembuatannya memang sangat cepat. Tanah saya di Desa Karangmulia ini, sertifikatnya jadi dalam kurun waktu kurang lebih 2 bulan. Alhamdulillah, saya sangat mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN," ungkap Sri. (mcr18/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Warga bernama Usup lega karena telah memiliki sertifikat tanah dari program PTSL BPN.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rahmat Saleh Dorong Kementerian ATR/BPN Melibatkan Majelis Ulama dalam PTSL Tanah Ulayat Sumbar
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah