Usup Lega Telah Memiliki Sertifikat Tanah dari PSTL BPN

Usup Lega Telah Memiliki Sertifikat Tanah dari PSTL BPN
Warga bernama Usup lega karena telah memiliki sertifikat tanah dari program PTSL BPN. Foto: BPN

Hal senada diungkapkan guru honorer Sri Mulyati (32) dari Desa Karangmulia, Provinsi Jawa Barat.

Sri mengatakan proses pembuatan sertifikat tidak membutuhkan waktu yang lama.

"Proses pembuatannya memang sangat cepat. Tanah saya di Desa Karangmulia ini, sertifikatnya jadi dalam kurun waktu kurang lebih 2 bulan. Alhamdulillah, saya sangat mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN," ungkap Sri. (mcr18/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Warga bernama Usup lega karena telah memiliki sertifikat tanah dari program PTSL BPN.


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News