Saat Istri tak di Rumah, Putri Kandung Masih SMP Diperkosa, Biadab!

Saat Istri tak di Rumah, Putri Kandung Masih SMP Diperkosa, Biadab!
SS (40) warga Desa Bendosari, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal sudah dibawa ke kantor polisi. Foto: NUR KHOLID MS/RADAR PEKALONGAN

jpnn.com, KENDAL - Kelakuan SS (40) sangat bejat. Warga Desa Bendosari, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal, Jateng, itu tega menyet*buhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.

Pelaku melakukan tindakan bejatnya itu saat anaknya yang masih duduk di bangku SMP tersebut sedang tidur bersama kedua adiknya.

Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar, mengatakan kejadian memilukan itu terjadi pada Selasa (18/7) malam.

Saat itu korban sedang tidur bersama kedua adiknya. Pada saat itu, istri pelaku tidak berada di rumah. Terjadilah pemerkosaan. Korban mengalami pendarahan dan dilarikan ke rumah sakit.

"Mengetahui peristiwa ibu kandung korban yang juga istri pelaku tidak menerima perbuatan itu dan melapor ke Polres Kendal," kata dia, Rabu (26/7).

Atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, serangkaian kebohongan, membujuk atau memaksa anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dan atau pencabulan yang dilakukan oleh orang tua/wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 01/2017 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ungkap dia. (nur)


Kelakuan SS (40) sangat bejat. Warga Desa Bendosari, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal, Jateng, itu tega menyet*buhi anak kandungnya sendiri


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News