Saatnya Gratifikasi Seks Masuk UU Tipikor

Saatnya Gratifikasi Seks Masuk UU Tipikor
Saatnya Gratifikasi Seks Masuk UU Tipikor
Oleh karenanya, ia menyarankan agar pasal tentang gratifikasi seks bisa dimuat dalam UU Tipikor. Pasal tersebut juga harus mengatur unsur-unsur untuk membuktikan pemberian gratifikasi seks.

"UU harus diperbaiki. Kalau gratifikasi seksual kan nggak ada yang mau inisiatif melaporkan. Lalu nanti apanya yang mau disita, apa perempuannya," ujar Asep. (dil/jpnn)

JAKARTA - Kasus Ahmad Fathanah makin menguatkan adanya gratifikasi atau pemberian hadiah berupa pelayanan seksual dalam transaksi korupsi. Pakar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News