Saatnya Kejaksaan Miliki ARO

Saatnya Kejaksaan Miliki ARO
Jaksa Agung RI Basrief Arief dan dan Jaksa Agung Kerajaan Belanda Herman Bohlhaar saat menandatangani Letter of Inten mengenai Legal Cooperation Activities di Bangkok. Foto: Dok. Req.com
PPA bergerak lintas unit (internal Kejaksaan) lintas instansi (eksternal Kejaksaan) dalam cakupan nasional maupun internasional (baik secara formal: melalui mekanisme MLA dan secara informal melalui mekanisme jaringan seperti jaringan Asset Recovery Office – CARIN dan jaringan International Association of Prosecution – IAP dan jaringan terkait lain).

Undang-undang (KUHAP & UU Kejaksaan) memberikan wewenang eksekutorial kepada Kejaksaan untuk melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan. Wewenang ini melekat pada jaksa dan merupakan wewenang khas jaksa (dominus litis).  Pelaksanaan wewenang ini merupakan bagian dari tindakan operasional pro justitia yang hanya bisa dijalankan oleh lembaga operasional tertentu dan bukan lembaga administratif.

 

Tindakan terhadap aset hasil tindak pidana adalah tindakan pro justitia dan didalamnya juga ada tindakan eksekusi. Tindakan terhadap aset ini terbagi atas dua jenis, yaitu tindakan pencarian, penemuan dan penguasaan aset (Asset Recovery) serta tindakan pengelolaan aset (Asset Management) mulai dari perawatan, pengamanan, pemanfaatan hingga penyelesaian/pelepasan aset.  PPA menjalankan fungsi Asset Recovery dan fungsi Asset Management.

 

Manajemen aset harus dilihat dalam konteks pro justitia/penegakan hukum bukan dalam konteks manajemen pada umumnya.  Menteri Keuangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.08/2011 tentang pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Gratifikasi mengakui dan menegaskan fungsi manajemen aset pro justitia Kejaksaan seperti pada Pasal 8 dan Pasal 9 yang menyebutkan Jaksa Agung sebagai pengurus barang rampasan negara.

 

KEJAKSAAN Agung RI akan terus mereformasi diri dengan menempatkan transparansi  dan akuntabilitas yang menjadi bagian penting dalam penegakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News