Saatnya Kejaksaan Miliki ARO
Senin, 04 Maret 2013 – 16:12 WIB
Salah seorang ahli asset recovery Indonesia dari Pusat Kajian Departemen Krimonologi Universitas Indonesia, Dr (Ph.D) Ferdinand T Andi Lolo, S.H., LL.M., sangat mendukung pendirian dan keberadaan ARO di bawah Kejaksaan Agung. Ferdinand tercatat telah menjadi tenaga ahli khusus program pembentukan Pusat Pemulihan Asset pada Satgassus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejaksaan Agung R.I., yang telah eksis sejak 2010 lalu.
Kejaksaan telah memiliki Satgassus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi yang dibentuk tahun 2010 dan dalam periode 2011 hingga Desember 2012 lalu, telah berhasil merampas dan melakukan kegiatan sita eksekusi hingga Rp 1,2 Triliun. Jelas ini merupakan sebuah prestasi bersejarah untuk Kejaksaan. Jadi kalau Satgassus ini dinaikkan menjadi ARO atau Pusat Pemulihan Asset, maka saya sangat yakin, prestasinya akan lebih menggeliat lagi.[***]
KEJAKSAAN Agung RI akan terus mereformasi diri dengan menempatkan transparansi dan akuntabilitas yang menjadi bagian penting dalam penegakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT