Saatnya Kejaksaan Miliki ARO

Saatnya Kejaksaan Miliki ARO
Jaksa Agung RI Basrief Arief dan dan Jaksa Agung Kerajaan Belanda Herman Bohlhaar saat menandatangani Letter of Inten mengenai Legal Cooperation Activities di Bangkok. Foto: Dok. Req.com

Salah seorang ahli  asset recovery Indonesia dari Pusat Kajian Departemen Krimonologi Universitas Indonesia, Dr (Ph.D) Ferdinand T Andi Lolo, S.H., LL.M., sangat mendukung  pendirian dan keberadaan ARO di bawah Kejaksaan Agung.  Ferdinand tercatat telah menjadi tenaga ahli khusus program pembentukan Pusat Pemulihan Asset pada  Satgassus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejaksaan Agung R.I., yang telah eksis sejak 2010 lalu.

Kejaksaan telah memiliki Satgassus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi yang dibentuk tahun 2010 dan dalam periode 2011 hingga Desember 2012 lalu,  telah berhasil merampas dan melakukan kegiatan sita eksekusi hingga Rp 1,2 Triliun. Jelas ini merupakan sebuah prestasi bersejarah untuk Kejaksaan. Jadi kalau  Satgassus ini dinaikkan menjadi ARO atau Pusat Pemulihan Asset, maka saya sangat yakin, prestasinya akan lebih menggeliat lagi.[***]

KEJAKSAAN Agung RI akan terus mereformasi diri dengan menempatkan transparansi  dan akuntabilitas yang menjadi bagian penting dalam penegakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News