Sabda Raja tak Perlu Diikuti Revisi UU Keistimewaan Yogyakarta

Sabda Raja tak Perlu Diikuti Revisi UU Keistimewaan Yogyakarta
Sabda Raja tak Perlu Diikuti Revisi UU Keistimewaan Yogyakarta

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf menilai, pemerintah tidak perlu melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta.

“Kalau tidak ada pengaruhnya ke pemerintahan, enggak perlu revisi. Karena tidak terkait dengan pemerintahan. Misalnya gelar khalifatullah itu ada atau tidak hubungannya dengan pemerintahan atau kewenangan-kewenangan gubernur. Kalau tidak berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab gubernur tidak usah dipermasalahkan,” ujar Asep, Senin (11/5).

Menurut Asep, sabda raja Kesultanan Yogyakarta hanya mewujudkan perubahan kultural. Sebagaimana diketahui, sabda raja mengubah gelar Sultan Hamengku Buwono X menjadi Sultan Hamengku Bawono X. Selain itu, GKR Pembayun menjadi GKR Mangkubumi

“Ini kan tidak berimplikasi dengan fungsi dan tanggungjawab gubernur. Jadi bagaimana mengujinya (secara undang-undang,red). Posisi sultan adalah yang paling unik dalam ketatanegaraan kita. Hanya satu-satunya. Jadi tidak bisa diselesaikan dengan UU. Karena unik dan khas maka perlakuannya juga harus begitu,” tambah Asep.

Sebelumnya berkembang opini, penggantian gelar putri sulung Sultan Hamengku Bawono X kemungkinan untuk melanjutkan takhta kesultanan. Asep menilai, secara kultur di lingkungan Kesultanan Yogyakarta, selama ini Sultan diangkat dari sosok pria.

“Tapi kalau secara kultur diterima, tidak masalah juga. Karena memang kulturnya begitu. Intinya dari segi pemerintahan, tidak masalah (perempuan menjadi gubernur). Karena kan tidak mengenal gender. Beberapa daerah ada kok gubernur perempuan. Tidak ada basis gender suku agama,” tegas Asep. (gir/jpnn)


JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf menilai, pemerintah tidak perlu melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News