Sabu-Sabu Dikirim Lewat Kantor Pos, Sebegini Banyaknya
jpnn.com, SURABAYA - BNN Provinsi Jawa Timur menangkap empat pengedar sabu-sabu melalui Kantor Pos Banyuwangi.
Penangkapan para tersangka di tiga daerah berbeda wilayah Jatim di akhir bulan Mei dan awal Juni 2022.
"Total barang bukti yang kami amankan dari keempat tersangka seberat 374,58 gram sabu-sabu," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Mohamad Aris Purnomo di Surabaya, Kamis.
Masing-masing tersangka adalah Ali Fauzan (36) warga Banyuwangi, Tinggal (36) warga Sampang, serta Agus Widodo (47) dan Muhammad Arifin, warga Kabupaten Malang.
"Empat tersangka ini dari sindikat atau jaringan pengedar narkoba berbeda-beda," ujar Aris.
Salah satunya, tersangka Ali Fauzan ditangkap di rumahnya, Dusun Jati Pasir, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, pada tanggal 28 Mei 2022.
Petugas BNNP Jatim telah membuntutinya saat mengambil paket barang di Kantor Pos Kalibaru Banyuwangi.
Diungkapkan bahwa paket barang yang diambil tersangka Ali Fauzan di Kantor Pos Kalibaru berisi sepasang sepatu merek "361" yang dikirim oleh seseorang dari Pekanbaru, Riau.
BNN Provinsi Jawa Timur menangkap empat pengedar sabu-sabu melalui Kantor Pos Banyuwangi.
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido