Sadapan Tak Dihadirkan, Anggodo Pasrah ke Pengadilan
Senin, 09 Agustus 2010 – 13:01 WIB
Karenanya ia mensinyalir ada yang tidak beres dengan penanganan KPK atas Ary Muladi. "Ary Muladi dinyatakan memenuhi unsur pidana, tapi dilindungi, belum ditahan. Kenapa dilindugi? Karena kalau ditahan dia akan buka mulut," ulas Kaligis. "Itu menandakan Ary Muladi lebih kuat dari Bachtiar Chamsyah (mantan mensos yang ditahan dalam dugaan korupsi sarung)," pungkasnya.(rnl/ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kubu Aggodo Widjojo tetap berharap persidangan yang digelar besok bisa menghadirkan rekaman CCTV ataupun hasil sadapan Polri atas pembicaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNPT Gelar Asesmen Objek Vital dan Sosialisasi di PLTDG Bali
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Erupsi Gunung Ruang, 9 Ribu Warga Dievakuasi dari Pulau Tagulandang
- Waspada Cuaca Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
- Pantauan Terkini Gunung Ruang, Asap Membumbung Tinggi
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK