Sadapan Tak Dihadirkan, Anggodo Pasrah ke Pengadilan

Sadapan Tak Dihadirkan, Anggodo Pasrah ke Pengadilan
Anggodo Widjojo.
Karenanya ia mensinyalir ada yang tidak beres dengan penanganan KPK atas Ary Muladi. "Ary Muladi dinyatakan memenuhi unsur pidana, tapi dilindungi, belum ditahan. Kenapa dilindugi? Karena kalau ditahan dia akan buka mulut," ulas Kaligis. "Itu menandakan Ary Muladi lebih kuat dari Bachtiar Chamsyah (mantan mensos yang ditahan dalam dugaan korupsi sarung)," pungkasnya.(rnl/ara/jpnn)

JAKARTA - Kubu Aggodo Widjojo tetap berharap persidangan yang digelar besok bisa menghadirkan rekaman CCTV ataupun hasil sadapan Polri atas pembicaraan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News