Sadig: UU PDP Solusi Keamanan Data Pribadi

Sadig: UU PDP Solusi Keamanan Data Pribadi
DPR RI mengesahkan RUU PDP sebagai UU dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Foto: DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Serangkaian aksi peretasan belakangan ini menunjukkan persoalan serius terkait keamanan data di Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN Ahmad Rizki Sadig menuturkan apa yang terjadi saat ini harus mendapat perhatian khusus pemerintah Indonesia.

"Aksi hacker yang terjadi belakangan ini tentu tak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Data-data yang bersifat pribadi harus dilindungi. Apalagi di era dimana penggunaan internet di Indonesia terbilang masif serta sudah diadopsi di beberapa sektor fundamental, mulai dari pelayanan pemerintah seperti BPJS, perpanjang paspor, layanan publik lainnya hingga transaksi jual beli di marketplace," ujar Rizki.

Menurutnya, ketika data pribadi seseorang bisa diretas maka akibatnya akan sangat fatal.

Lebih lanjut Ketua DPW PAN Jawa Timur ini juga mengatakan, saat ini alamat e-mail beserta passwordnya adalah aset penting yang apabila mengalami peretasan maka terbukalah data data yang terkoneksi dengan berbagai aplikasi dan platform yang terdapat informasi data pribadi

"Sekarang zamannya media yang terkoneksi dan terkonvergensi. Semua saling terhubung. Satu email diretas saja, sangat bisa terjadi penguasaan akun yang kita punya. Tentu kita tidak ingin terjadi," tambah Rizki.

Untuk itu Rizki secara khusus menegaskan arti penting pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi sebagai payung hukum negara dalam upaya pengamanan data pribadi masyarakat.

"Melihat tren ancaman yang terjadi saat ini, jelas UU PDP memiliki urgensi yang sangat tinggi untuk segera disahkan," tegas Rizki.

Serangkaian aksi peretasan belakangan ini menunjukkan persoalan serius terkait keamanan data di Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News