Sadis, Sangat Sadis! Gadis SMA Digilir 8 Pelajar SMP

Sadis, Sangat Sadis! Gadis SMA Digilir 8 Pelajar SMP
Ilustrasi

Mereka pun dijerat  dengan pasal 81, 82 no 35 tahun 2014 undang undang perlindungan anak dan persetubuhan dibawah umur.  

"Karena masih shock pasca kejadian pemerkosaan korban baru melapor tiga minggu kemudian. Kami langsung membawa ke RSU Banjar untuk memvisum korban. Setelah kita memeriksa korban dan saksi, maka kami amankan pelaku," ujarnya. (adi/mas/jpnn)

CILACAP - Umurnya muda dan masih duduk di Bangku SMA. Namun, Melati (bukan nama sebenarnya), 17, bukan nama sebenarnya sudah kehilangan "sesuatu"


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News