Sah! Cakupan Mobil yang Menerima Relaksasi PPnBM Diperluas

Sah! Cakupan Mobil yang Menerima Relaksasi PPnBM Diperluas
Pameran otomotif. Foto: ridha/Jpnn

Tahap itu meliputi diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai Agustus 2021 dan kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai Desember 2021.

Kebijakan tersebut resmi diberlakukan melalui penerbitan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian.

Sri Mulyani berharap melalui perluasan relaksasi PPnBM bisa merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri.

“Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional”, kata Sri Mulyani. (ant/jpnn)


Pemerintah resmi memperluas cakupan mobil yang mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News