Sah di Mata Hukum, Dokumen Elektronik Lebih Aman dan Efisien
jpnn.com, JAKARTA - Perkembangan teknologi informasi melalui proses digitalisasi dokumen, operasional pekerjaan pada perusahaan menjadi lebih mudah.
Efisiensi biaya, kemudahan melakukan pekerjaan, dan ketersediaan tempat menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan untuk beralih ke digital.
Pengamat teknologi dan ekonomi digital Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan transformasi digital harus ditunjang oleh peningkatan keamanan siber.
"Hal ini untuk untuk menjaga keamanan data atau dokumen digital penggunanya,” kata Heru, dalam keterangannya, Jumat (29/7).
Saat ini, lanjut Heru, banyak masyarakat mulai beralih dengan menggunakan e-meterai dan tanda tangan digital yang lebih aman dan efisien, serta memiliki kekuatan di mata hukum.
“Beberapa tahun terakhir ini, masyarakat telah mulai beralih menggunakan platform digital untuk dokumen elektronik," jelas Heru.
Secara hukum, penggunaan e-Meterai dilandasi oleh UU-ITE pasal 1 ayat 9 tentang Sertifikasi Elektronik dan tertuang pada UU 10/2020 tentang Bea Meterai.
Dalam hal ini pemerintah memperluas definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, tetapi juga atas dokumen elektronik.
Dokumen elektronik, seperti e-meterai dan tanda tangan digital lebih aman dan efisien, serta memiliki kekuatan di mata hukum.
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- Begini Cara Praktis Membeli e-Meterai dari Distributor Resmi, Simak Nih!
- Sistem e-Meterai Tidak Dapat Diakses, Peruri Panen Kritikan
- Docotel dan ARSSI Gelar Seminar Pentingnya Tanda Tangan Digital di Rumah Sakit
- Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Masih Terkendala e-Meterai, Ada Usulan Kembali ke Manual, Setuju?
- Resume Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Masih Terganjal e-Meterai? Coba Pakai Cara Ini