Lemsaneg Kenalkan Tanda Tangan Elektronik untuk Dokumen Perundang-undangan

Lemsaneg Kenalkan Tanda Tangan Elektronik untuk Dokumen Perundang-undangan
Logo Lembaga Sandi Negara. Ilustrasi: lemsaneg.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) mulai memperkenalkan teknologi terbaru tentang penerapan tanda tangan elektronik pada produk hukum. Teknologi itu dipaparkan dalam On The Spot (OTS) Tahap 2 Pendampingan Integrasi sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tingkat Pusat yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) beberapa waktu lalu.

Sekretaris BPHN Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Danan Purnomo yang membuka kegiatan mengatakan, On The Spot Tahap 2 merupakan kelanjutan kegiatan serupa pada Maret-April lalu. Tujuannya adalah evaluasi implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Danan yang hadir mewakili Kepala BPHN Enny Nurbaningsih menjelaskan, kegiatan On The Spot Tahap 2 itu mengusung tema Membangun Kerja Sama Informasi Hukum Terintegrasi Dalam Rangka Penataan Regulasi. “Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang terpadu serta terintegrasi dalam penataan regulasi di berbagai instansi,” kata Danan, Senin (14/8).

Ada 40 orang pengelola JDIH dan 40 pengelola server dari kementerian/lembaga, komisi, badan negara dan instansi lainnya yang menjadi peserta aktif dalam kegiatan itu. Kegiatan itu juga menghadirkan narasumber yang berkompeten.

Narasumber yang hadir antara lain Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN Buddy Wihardja yang memaparkan materi berjudul Menuju Integrasi Database JDIHN. Selain itu, ada narasumber Luvisa dari Lemsaneg yang menyampaikan materi berjudul Penerapan Sertifikat Elektronik Pada Produk Hukum.

Perwakilan Lemsaneg dalam paparannya mengenalkan teknologi terbaru terkait penerapan tanda tangan elektronik pada produk hukum. Teknologi tersebut berfungsi untuk menghindari terjadinya duplikasi atau pembajakan naskah asli sebuah peraturan perundang-undangan.

“Hal ini mendapat nilai tambah sehingga dapat menjadi masukan dalam pengembangan pengolahan dokumen atau informasi hukum pada instansi masing-masing,” tutur Danan menjelaskan.

Sebagai informasi, keberadaan JDIH dipayungi oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Penerbitan Perpres itu untuk mewujudkan situs pencarian regulasi yang akurat, lengkap dan satu pintu (single portal) melalui situs JDIH di alamat jdihn.id

Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) mulai memperkenalkan teknologi terbaru tentang penerapan tanda tangan elektronik pada produk hukum. Teknologi itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News