BPHN Kemenkumham Terus Sempurnakan Portal Tunggal Pencari Regulasi

BPHN Kemenkumham Terus Sempurnakan Portal Tunggal Pencari Regulasi
Tampilan situs Jaringan Dokumentasi dan Integrasi Hukum Nasional. Foto: jdihn.id

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus memaksimalkan keberadaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH). Salah satu unit di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu memiliki Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Pusat JDIH) yang bisa menjadi rujukan untuk pencarian berbagai regulasi.

Untuk itu pula BPHN menggelar kegiatan On The Spot (OTS) Tahap 2 Pendampingan Integrasi sistem JDIH Tingkat Pusat pada Juli-Agustus 2017. Sekretaris BPHN Danan Purnomo mengatakan, OTS Tahap 2 sebagai tindak lanjut kegiatan serupa tahap pertama yang sudah dilaksanakan pada Maret-April 2017.

“Pada OTS Tahap 2 ini dilakukan review terkait website JDIH kementerian/lembaga yang masih terdapat beberapa kekurangan,” ujarnya, Senin (14/8).

Danan menjelaskan, kekurangan yang perlu dibenahi antara lain status yang belum dikerjakan. Sebab, status wajib untuk diisi untuk field integrasi agar publik tahu apakah peraturan tersebut masih berlaku atau sudah dicabut.

BPHN Kemenkumham Terus Sempurnakan Portal Tunggal Pencari Regulasi

Kegiatan On The Spot (OTS) Tahap 2 untuk menyempurnakan portal jdihn.id yang digelar BPHN Kemenkumham. Foto: Kemenkumham

Selain itu, belum ada abstrak dan katalog. Kegiatan OTS Tahap 2 juga dilakukan proses pengintegrasian website JDIH kementerian dan lembaga dengan portal jdihn.id.  

“Saat ini jumlah  instansi yang sudah berhasil terintegrasi sejumah 64 anggota, yang terdiri dari 25 kementerian/lembaga, 12 provinsi, 19 kabupaten dan delapan kota,” tuturnya.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus memaksimalkan keberadaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH). Salah satu unit di Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News