Sah, KPK Tetapkan Mantan Petinggi Lippo Group Tersangka Suap

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindro sebagai tersangka suap.
Eddy diduga menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edi Nasution terkait permohanan bantuan pengajuan peninjauan kembali perkara di PN Jakpus.
"KPK menetapkan ESI sebagai tersangka. ESI diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di PN Jakpus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/12).
Eddy disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Febri menegaskan, penyidik sudah memeriksa lebih dari 15 saksi untuk Eddy. Saksi itu dari berbagai unsur, seperti kalangan swasta, advokat, pihak pengadilan maupun lainnya.
Hanya saja, keberadaan Eddy masih misterius. Eddy dipastikan berada luar negeri sejak awal kasus ini bergulir. "ESI sampai saat ini sedang tidak berada di Indonesia," tegasnya.
Febri mengimbau agar Eddy datang ke komisi antikorupsi untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Dia menyatakan, belajar dari apa yang dilakukan Fahmi Darmawansyah, tersangka suap Bakamla, datang ke KPK tanpa mekanisme red notice atau mekanisme internasional lain.
"Kami imbau agar tersangka (Eddy) segera ke Indonesia dan meneyrahkan diri ke KPK," tegasnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindro sebagai tersangka suap.
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara