‎Sah, Tiga Polda dan Tiga Polresta Naik Status

‎Sah, Tiga Polda dan Tiga Polresta Naik Status
Polwan berhijab. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Pelaksanannya berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara,” ujar Asman, di Jakarta, Senin (26/9).

Lebih lanjut dikatakan, peningkatan status ketiga Polda dan lima Polresta tersebut diharapkan menjadi pendorong peningkatan kinerja. Satu tahun setelah penetapan akan dilakukan evaluasi.

Peningkatan status Polda dan Polresta serta pembentukan Polres  itu berawal dari usulan Kapolri kepada MenPAN-RB melalui surat Kapolri No. B/4056/VIII/2016/Srena tanggal 15 Agustus 016, perihal Penguatan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, serta pertemuan MenPAN-RB dengan Kapolri pada19 Agustus 2016.

Dalam surat tersebut, Kapolri mengusulkan penataan organisasi di lingkungna Mabes Polri dan di tingkat kewilayahan (Polda dan Polres). 

Di lingkungan Mabes Polri, Kapolri mengusulkan pembentukan organisasi baru, peningkatan unit organisasi, penghapusan beberapa jabatan, penajaman tugas dan fungsi, dan perubahan nomenklatur unit organisasi. (esy/jpnn)

Persetujuan Polres yang  naik status:
1. Polresta Medan menjadi Polres Kota Besar (Polrestabes) Medan, (Polda Sumut)
2. Polresta Bekasi Kota menjadi Polrs Metro Bekasi Kota, (Polda Metro Jaya)
3. Polresta Bekasi menjadi Polres Metro Bekasi, (Polda Metro Jaya)
4. Polres Bogor Kota menjadi Polresta Bogor Kota, (Polda Jawa Barat)
5. Polres Sidoarjo menjadi Polresta Sidoarjo, (Polda Jawa Timur)

Persetujuan pembentukan Polres:
1. Polres Kepulauan Anambas (Polda Kepri)
2. Polres Serang Kota (Polda Banten)
3. Polres Lombok Utara (Polda NTB)
4. Polres Maluku Barat Daya (Polda Maluku)
5. Polres Mamberamo (Polda Papua)
6. Polres Kayong Utara (Polda Kalimantan Barat)
7. Polres Pulau Morotai (Polda Maluku Utara)
8. Polres Pesawaran (Polda Lampung)


JAKARTA – Selain memberikan persetujuan peningkatan status tiga Kepolisian Daerah (Polda) tipe B menjadi tipe A, Menteri Pendayagunaan Aparatur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News