Sah! UMP Riau Naik 6,5 Persen di 2025
Selasa, 10 Desember 2024 – 19:23 WIB

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat. Foto: Disnaker Riau.
“Penetapan ini sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah, dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para pekerja di Riau,” tutur Boby. (mcr36/jpnn)
Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22, atau naik 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka