Sah! UMP Riau Naik 6,5 Persen di 2025

“Kemudian yaitu upah minimum di sektor perkebunan pertanian Provinsi Riau tahun 2025 sebesar Rp3.526.320,1," jelas Boby.
UMP 2025 ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMP 2024, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Riau.
Boby menambahkan setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan pada 4 Desember 2024, aturan ini telah diteruskan kepada Gubernur Riau untuk ditetapkan di wilayah provinsi.
Sesuai jadwal, UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 akan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024 melalui Keputusan Gubernur.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 akan diumumkan selambat-lambatnya pada 18 Desember 2024.
“Seluruh ketetapan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025,” ungkapnya.
Apabila suatu kabupaten atau kota belum memiliki UMK, maka UMP akan menjadi acuan pembayaran upah minimum di wilayah tersebut.
Kenaikan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja di Provinsi Riau sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22, atau naik 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024.
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka