Saham Indosat Diproyeksi Anjlok

Saham Indosat Diproyeksi Anjlok
Saham Indosat Diproyeksi Anjlok
JAKARTA--Direktur Eksektif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib menegaskan langkah Kejaksaan Agung menetapkan ISAT dan IM2 sebagai penanggungjawab pidana itu salah. Eddy menyangkal dugaan tersebut berdasarkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring yang menegaskan kerjasama Indosat dan IM2 legal. Menkominfo telah melayangkan surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/20 12  kepada Jaksa Agung Basrief Arief.

Surat tertanggal 13 November 2012 itu menyatakan bahwa bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan regulasi, yakni pasal 9 ayat 2 UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, juncto (jo) pasal 13 PP nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, jo. pasal 5 Kepmenhub nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Eddy mengklaim, model kerjasama Indosat dan IM2, juga telah dilakukan ratusan Penyedia Jasa Internet (ISP) lain di Indonesia. "Ketidakpastian hukum ini bisa merusak iklim investasi di Indonesia," tegasnya.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga buka suara terhadap diseretnya Indosat dan IM2 menjadi tersangka itu. Anggota BRTI Nonot Harsono menduga kasus tersebut terlampau banyak kejanggalan dan dipaksakan.

"Kita tidak pernah diajak bicara oleh Kejaksaan. Kejagung dan  Menkominfo beda pemahaman dan regulasi. Ini akan mengancam masa depan industri telekomunikasi," jelasnya.

JAKARTA--Direktur Eksektif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib menegaskan langkah Kejaksaan Agung menetapkan ISAT dan IM2 sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News