Saham PGN Anjlok, Bisa Merugikan BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 17 Februari 2020 – 20:14 WIB
Terpisah, mantan Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan kekisruhan harga gas industri secara khusus maupun sektor migas lainnya secara umum, lebih disebabkan karena selama ini UU Migas No 22/2001 belum di revisi.
"Banyak pasal yang sdh dihapus dan dibatalkan. Bisnis proses sektor migas saat ini jadi tidak karuan, kalau semua UU harus mengacu kepada konstitusi, dalam hal ini UUD 45," kata Andy. (flo/jpnn)
Penurunan harga saham akibat ketidakpastian ini bisa merugikan investasi BPJS Ketenagakerjaan selama ini di PGN.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara, Ini Daftar Kandidatnya
- PGN Optimalkan LNG Bantu Kebutuhan Energi Industri untuk Hadapi Risiko Geopolitik
- Bertemu Dubes RI untuk Saudi, Menteri Ida Fauziyah Bahas Penempatan & Perlindungan PMI
- Ini Daftar Pemda dan Badan Usaha yang Raih Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi Sumsel
- PT Nusantara Regas Raih Penghargaan Indonesia CSR Excellence Award 2024
- BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kepedulian DAIKIN Pada Pekerja Rentan