Saham PGN Anjlok, Bisa Merugikan BPJS Ketenagakerjaan

Saham PGN Anjlok, Bisa Merugikan BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi PGN. Foto: Ist PGN for JPNN

Terpisah, mantan Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan kekisruhan harga gas industri secara khusus maupun sektor migas lainnya secara umum, lebih disebabkan karena selama ini UU Migas No 22/2001 belum di revisi.

"Banyak pasal yang sdh dihapus dan dibatalkan. Bisnis proses sektor migas saat ini jadi tidak karuan, kalau semua UU harus mengacu kepada konstitusi, dalam hal ini UUD 45," kata Andy. (flo/jpnn)

Penurunan harga saham akibat ketidakpastian ini bisa merugikan investasi BPJS Ketenagakerjaan selama ini di PGN.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News