Sahkan UU Cipta Kerja, DPR Dinilai Lakukan Kejahatan Legislasi

Sahkan UU Cipta Kerja, DPR Dinilai Lakukan Kejahatan Legislasi
Herlambang menilai, UU Cipta Kerja masih bisa dibatalkan oleh baik Presiden maupun DPR. (Supplied: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sementara, meski DPR mengklaim perbedaan naskah UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman dan versi 812 halaman hanya pada ukuran kertas (dari ukuran A4 ke Legal), penelusuran ABC masih menemukan adanya penambahan kata terkait peran Pemerintah Daerah.

Selain itu, ada penambahan di antara Bab VIA, Bab VI dan Bab VII, yang mengatur tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi.

Ini termasuk tiga pasal tambahan yakni Pasal 156A, 156B, dan 159A pada Bab VIA, juga penambahan dan perubahan ayat pada Pasal 157 dan 158.

Kata 'dengan' dan 'dalam' punya implikasi hukum yang berbeda

Sahkan UU Cipta Kerja, DPR Dinilai Lakukan Kejahatan Legislasi Photo: Perbedaan terbesar antara dua naskah terakhir RUU Cipta Kerja adalah penggunaan kata 'dengan' yang diganti menjadi 'dalam', seperti yang terlihat di Paragraf 6 Pasal 12 Bab III mengenai Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

 

Perbedaan kata 'dengan' yang dipakai dalam naskah UU Cipta Kerja versi 905 halaman yang diganti dengan kata 'dalam' pada naskah versi 1.035 halaman memiliki konsekuensi hukum, seperti yang dijelaskan ahli hukum tata negara dari Universitas Airlangga, Surabaya, Herlambang Wiratraman.

Kata 'dengan' pada kalimat '... akan diatur dengan Peraturan Pemerintah' menurut Herlambang artinya akan dibuatkan aturan secara khusus aturan yang judulnya sesuai dengan pasal yang menggunakan kata tersebut.

Sementara, penggunaan kata 'dalam' pada kalimat '... akan diatur dalam Peraturan Pemerintah' berarti peraturan yang dimaksud tidak khusus bicara tentang peraturan tertentu.

"Misalnya kalau di dalam Undang-undang, ada [tertulis]: peraturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Pemilu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Itu artinya Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah tentang Pemilu, karena menggunakan kata 'dengan'," urai Herlambang.

DPR mengakui masih terus melakukan perbaikan meskipun Rancangan Undang-undang Cipta Kerja sudah disahkan dalam rapat paripurna

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News