Said Abdullah Desak Batalkan Anggaran Gorden Rumah Dinas DPR Bernilai Rp 43,5 M

Said Abdullah Desak Batalkan Anggaran Gorden Rumah Dinas DPR Bernilai Rp 43,5 M
Ketua Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi PDIP Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

Evaluasi yang dilakukan dalam penelitian teknis adalah faktor-faktor yang disyaratkan dalam dokumen lelang.

Menurut Indra, apabila dalam evaluasi teknis hasil penilaiannya tidak memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan tidak lulus teknis dan tidak akan dievaluasi lebih lanjut serta dinyatakan gugur.

"Jika hasil penilaian ternyata memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan lulus teknis dan berhak untuk disertakan dalam evaluasi biaya," kata Indra.

Setelah dilakukan klarifikasi administrasi, teknis, dan harga terhadap PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Bertiga Mitra Solusi pada 1 April 2022, diperoleh hasil bahwa PT Sultan Sukses Mandiri dinyatakan tidak lengkap karenya tidak melampirkan pengalaman 50 persen nilai dari HPS dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Sementara PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lengkap.

"Setelah dilakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 4 April 2022 sesuai dengan berita acara klarifikasi dokumen penawaran bahwa penyedia PT. Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus. Lalu, oada tanggal 5 April 2022 pukul 08.00 WIB, panitia melakukan penetapan dan pengumuman pemenang," pungkas Indra.(jpnn)

Said Abdullah mendesak wakil rakyat untuk membatalkan proyek gorden rumah dinas DPR RI bernilai Rp 43,5 miliar.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News