Said Abdullah Desak Batalkan Anggaran Gorden Rumah Dinas DPR Bernilai Rp 43,5 M

Said Abdullah Desak Batalkan Anggaran Gorden Rumah Dinas DPR Bernilai Rp 43,5 M
Ketua Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi PDIP Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi PDIP Said Abdullah mendesak wakil rakyat untuk membatalkan proyek gorden rumah dinas DPR RI bernilai Rp 43,5 miliar.

Menurut Said, pembatalan itu karena sudah terjadi pro dan kontra di masyarakat dan hal itu melukai hati rakyat di tengah pandemi ini.

“Masalah gorden rumah dinas anggota DPR RI itu, bukan masalah prosedur, karena sudah dilakukan secara transparan dan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Masalahnya, hanya menjadi pro dan kontra di masyarakat. Itu saja,” kata Said Abdullah kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Said Abdullah selaku pimpinan Banggar DPR mengaku mengetahui proses penganggaran tersebut sampai satuan tiga. Namun, karena terjadi pro dan kontra di masyarakat maka harus dibatalkan.

“Setiap anggota DPR pasti akan malu kalau ditanya gorden dengan total biaya Rp 43,5 miliar itu. Maka, atas nama pimpinan Banggar DPR, saya minta untuk dibatalkan. Batalkan dan batalkan. Saya tahu prosesnya dan saya ikut bertanggung jawab," kata Said singkat.

Sebelumnya, Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan anggaran gorden tersebut dimenangkan oleh penawar harga tertinggi senilai Rp 43,5 miliar.

Dia menyebut gorden, vitrase, dan blind yang ada saat ini di rumah jabatan anggota (RJA) Kalibata dan RJA Ulujami merupakan hasil pengadaan atau lelang tahun anggaran 2010.

“Usia atau masa pemakaiannya sudah 12 tahun sehingga sudah banyak yang lapuk dan rusak. Sejak tahun 2020 sudah banyak permintaan dari anggota dewan kepada kesetjenan untuk mengganti gorden, vitrase, dan blind di unit-unit RJA, yang kondisinya sudah tidak layak," ujar Indra dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).

Said Abdullah mendesak wakil rakyat untuk membatalkan proyek gorden rumah dinas DPR RI bernilai Rp 43,5 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News