Said Abdullah: Yakinlah, Ini Menguntungkan Kita Semua

“Sebagai contoh, bayangkan saja, di PPh Badan kita, ada 5000 lebih perusahaan menengah atas. Selama 5 tahun bahkan 10 tahun eksis terus, tetapi selalu mengaku rugi,” kata Said.
Semestinya, kalau lima tahun rugi maka potensi bangkrut. Namun anehnya, tidak bangkrut juga. Maka terhadap perusahaan yang selalu rugi terus tiap tahun tetapi masih eksis maka harus ada kewajiban pajak minimun yang dikenakan.
“Berarti, tingkat kepatuhan membayar pajaknya rendah. Makanya, dikenakan pajak minimun," terangnya.
Said mengatakan saat ini PPN Indonesia paling rendah se-Asia. Bahkan tarif PPN Indonesia kalah dengan Vietnam.
“PPN kita paling rendah. Di Asia rata-rata PPN 12 persen. Sedangkan rata-rata anggota G20 17 persen,” ujar Said.
Meski demikian, Said memastikan DPR belum secara resmi membahas Revisi UU KUP.
“Saya meminta publik tidak menafsirkan sepotong-sepotong isi draf tersebut. Karena persepsi yang berkembang multitafsir. Padahal DPR-nya belum membahas itu,” pungkas Said.(fri/jpnn)
Polemik seputar rencana pemerintah menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) hingga kini belum juga surut.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan