Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum

?"Ini kan isu yang harus diluruskan. Pengembang PIK itu sudah berpengalaman, saya rasa dari mulai PIK dikembangkan menjadi satu daerah yang sampai saat ini kita bisa rasakan dan lihat, kalau ganti ruginya tidak sesuai pastinya bisa enggak jadi itu proyek, nyatanya sampai saat ini semua berjalan baik," kata Krisna.
Diketahui, Said Didu dipanggil Polres Metro Tangeranh Kota pada Selasa (19/11). Dia akan dimintai keterangan terkait kritikannya terhadal PSN Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Tangerang, Banten.
Kapolres Tangerang Kabupaten Kombes Baktiar Joko Mujiono membenarkan adanya laporan terhadap Said. "Betul (ada laporan ke Said Didu)," kata Baktiar.
Tim penasihat hukum Said Didu, Gufroni menilai kasus yang dituduhkan kepada kliennta tidak berdasar. Dia menilai terjadi upaya pembungkaman kepada Said.
"Sejak awal, rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini kami duga bertujuan untuk membungkam kritik keras Said Didu terhadap implementasi kebijakan PSN PIK-2," kata Gufroni.
Dalam perkara ini Said disangkakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. (cuy/jpnn)
Pakar hukum Krisna Murti meminta publik menghormati proses hukum dalam pemanggilan Said Didu oleh polisi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham