Said Iqbal: RUU Cipta Kerja Tak Sesuai Harapan Jokowi

Said Iqbal: RUU Cipta Kerja Tak Sesuai Harapan Jokowi
Presiden KSPI Said Iqbal menolak Omnibus Law mengubah upah buruh menjadi per jam. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberi masukan ke pemerintah terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena pembahasannya masih dilakukan di ruang tertutup.

Menurut Said, pemerintah selama ini tidak melibatkan publik dalam membahas aturan tersebut. Ke depan, Said Iqbal meminta publik dilibatkan membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Masukan itu ia sampaikan saat bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).

"Kami menyampaikan beberapa hal, pertama kami minta RUU Cipta Kerja ini didiskusikan ulang. Karena kami merasa proses pembuatan RUU Cipta Kerja ini tertutup, tidak melibatkan partisipasi publik dan tergesa-gesa," kata Said Iqbal.

Selain dibahas tertutup, Said Iqbal juga merasa rancangan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan harapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Sebab, rancangan aturan itu hanya menguntungkan investor tanpa memandang kesejahteraan buruh.

"Presiden kan, juga meminta sebaiknya melibatkan para stakeholder dalam proses pembuatan RUU Cipta Kerja. Kemudian ada public hiring, uji publik, dan jangan ada penumpang gelap," kata dia.

Menurut Said, Mahfud merespons kritikan itu. Menurut dia, mantan Ketua MK itu akan menjadikan kritik KSPI sebagai bahan pertimbangan pemerintah ketika hendak mengesahkan Omnibus Law.

"Tanggapan Pak Mahfud, pada prinsipnya apa yang disampaikan teman-teman ini akan menjadi bahan pertimbangan di pemerintah. Beliau meminta pejabat eselon terkait yang hadir (pertemuan) untuk mencatat dan mendiskusikan ulang apa yang telah disampaikan serikat buruh," timpal dia. (mg10/jpnn)

Menurut Said, pemerintah selama ini tidak melibatkan publik dalam membahas aturan tersebut.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News