Dukung Omnibus Law Bidang LHK, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Tetap Berhati-hati

Dukung Omnibus Law Bidang LHK, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Tetap Berhati-hati
Menteri LHK Siti Nurbaya saat mengikuti rapat dengan Komisi IV DPR. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi IV DPR RI memberi dukungan untuk RUU Omnibus Law Cipta Kerja bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang diajukan pemerintah.

Namun demikian, DPR meminta prinsip kehati-hatian tetap harus dikedepankan.

Hal ini disampaikan para anggota dewan pada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar beserta jajarannya di Jakarta, Rabu (26/2).

Pertemuan dihadiri Ketua Komisi dan tiga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggota dan Tenaga Ahli anggota DPR. Selain itu turut hadir Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Sesmenko bidang Perekonomian Susiwijono dan Staf Ahli Menko Perekonomian, Elen Setiadi, para pejabat Eselon I dan II KLHK, serta pakar ahli pendukung KLHK.

"Bagus niat Presiden untuk menyederhanakan perizinan, tapi harus dikawal betul substansinya supaya jangan melemahkan proteksi lingkungan hidup dan kehutanan," kata Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, saat membuka pertemuan.

''Prinsipnya RUU ini bagus. Memangkas pungli dan birokrasi yang berbelit-belit. Tapi kita perlu memeriksa betul, apakah memang kemudahan dalam investasi sejalan dengan spirit menjaga ekosistem. Jangan sampai UU ini menjadi surga bagi investor, tapi jadi bencana besar bagi lingkungan hidup,'' sambung Yohanis Franciskus Lema, anggota DPR RI dari PDIP.

Hal senada juga disampaikan anggota DPR RI asal PAN, Haerudin. Dia mengatakan selama ini banyak sekali peraturan birokrasi yang memang perlu diubah. Hadirnya RUU Omnibus Law menjadi jawaban untuk mendorong iklim investasi.

''Namun harus hati-hati betul. Harus ada keseimbangan. Karena hutan yang sudah rusak, tidak akan bisa kembali seperti sedia kala,'' tegasnya.

Para anggota dewan di Senayan mengingatkan agar RUU Omnibus Law ini tetap dalam spirit menjaga lingkungan hidup Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News