Said: Pemajuan Jadwal Pemilu 2024 Merugikan Parpol Non-Parlemen
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin mengatakan agenda memajukan jadwal Pemilu di bulan Februari 2024 sangat tidak adil. Putusan MK yang membedakan cara verifikasi parpol menjadi salah satu alasannya.
“Jika hari pemungutan suara dimajukan ke bulan Februari, itu artinya jadwal tahapan Pemilu 2024 otomatis akan dimulai lebih awal. Akibatnya, jadwal pelaksanaan verifikasi parpol calon Peserta Pemilu 2024 pun akan dipercepat sekira dua bulan,” kata Said di Jakarta, Minggu (19/9).
Menurut Said, percepatan pelaksanaan verifikasi itu tentu saja merugikan bagi parpol non parlemen.
Sebab, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, verifikasi parpol dibedakan dalam dua kategori.
Berdasarkan Putusan itu, sembilan parpol yang saat ini mempunyai kursi di DPR RI, hanya diwajibkan lulus verifikasi administrasi.
Adapun terhadap tujuh parpol non-parlemen dan parpol lain yang tidak ikut Pemilu 2019 diwajibkan harus lulus verifikasi administrasi dan verifikasi faktual jika ingin ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024.
“Nah, dengan aturan main versi MK itu saja parpol-parpol non-parlemen sudah dirugikan. Apalagi jika waktu yang menjadi hak mereka untuk mempersiapkan diri menghadapi verifikasi juga ikut disunat,” ujar Said.
Said mengatakan waktu dua bulan itu jadi barang mewah bagi parpol yang terkena aturan verifikasi ganda.
Sekjen Dewan Pimpinan Nasional PKP Said Salahudin mengatakan agenda memajukan jadwal Pemilu di bulan Februari 2024 sangat tidak adil dan merugikan parpol non-parlemen.
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Pengamat Dorong Elite Parpol Segera Move On Terima Kemenangan Prabowo-Gibran
- Bamsoet Apresiasi 60 Kader Pemuda Pancasila Terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa