Said Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Ahok

Said Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada). Khususnya menyangkut aturan cuti bagi petahana pada masa kampanye.

Menurut Said, seandainya MK menerima legal standing Ahok sebagai pemohon pengujian undang-undang, bukan berarti MK pasti akan mengabulkan permohonan PUU terhadap UU Pilkada.

"Saya justru berkeyakinan MK akan menolak permohonan itu," ujar Said di Jakarta, Minggu (7/8).

Lebih lanjut, Said mengingatkan tidak tepat memandang cuti bagi petahana yang ingin maju kembali dalam pilkada sebagai hak semata. Namun harus dipandang sebagai kewajiban, sehingga tidak muncul pemikiran boleh-boleh saja untuk tidak digunakan.

Menurutnya, kegiatan kampanye juga harus dipandang sebagai hak bagi pemilih untuk mendengarkan langsung visi, misi, dan program dari calon bersangkutan.

"Jadi kalau ada calon yang tidak mau melaksanakan kampanye, itu sama saja artinya calon tersebut telah menghilangkan hak bagi pemilih," ujar Said.

Said mengutarakan pendapatnya, menyusul pro dan kontra terkait aturan cuti bagi petahana. Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan pengujian terhadap undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keharusan cuti bagi petahana saat masa kampanye.

"Harus pula dimengerti bahwa maksud pembentuk undang-undang mewajibkan cuti selama masa kampanye kepada calon petahana adalah dalam rangka menciptakan kesetaraan persaingan antara incumbent dengan calon non incumbent," ujar Said.

JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan Gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News