Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 09:16 WIB

Kuasa hukum tersangka pemalsuan dokumen di Polda Kepulauan Riau (Kepri) Ahmad Rustam Ritonga, Dr Saiful Anam. Foto: Dokumentasi pribadi
Dia mengungkapkan terdapat dua keanehan dan kejanggalan apabila dilihat dari segi pokok perkaranya.
“Terdapat keanehan dan kejanggalan pertama yaitu siapa saja yang dijadikan sebagai tersangka. Pada akta RUPS PT. Active Marine Industries Nomor 9 tanggal 31 Juli 2021 yang dibuat di hadapan notaris Hanugerah, S.H., tidak hanya klien kami dan Roliati saja yang berpartisipasi dalam pembuatan akta tersebut, tetapi juga Nyonya Lim Siew Lan dan Hanugerah selaku notaris,” ujar Khoirul Anwar.(fri/jpnn)
Kuasa hukum tersangka pemalsuan dokumen di Polda Kepri hmad Rustam Ritonga, Dr Saiful Anam melaporkan lima penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Sebut Hubungan Arya Saloka & Putri Anne Baik, Kuasa Hukum: Tak Seperti yang Terlihat
- Kapolsek di Anambas Diduga Terima Setoran Kasus Pencurian, Propam Turun Tangan
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Konon Pengacara Baru Vadel Janjikan SP3, Razman Minta Keluarga Tagih Jika Tak Terbukti
- Polda Kepri Maksimalkan Layanan Wisatawan Asing Selama Musim Libur Lebaran