Saipul Jamil Merasa Dirugikan Keterangan Saksi

Saipul Jamil Merasa Dirugikan Keterangan Saksi
Saipul Jamil didamping dua kuasa hukumnya usai sidang di Pengadilan Negeri jakarta pusat, Rabu (14/6). Foto: Djainab Natalia S/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus dugaan adanya penyuapan hakim yang dilakukan oleh pedangdut Saipul Jamil, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang kali ini menghadirkan jaksa Rohadi dengan Ibu Bertha. Keterangan keduanya dikonfrotir di hadapan majelis hakim.

“Hari ini ada sidang pemeriksaan saksi-saksi, agendanya konfrontir pemeriksaan bapak Rohadi dengan ibu Bertha. Konfrontasi itu sendiri tidak terkait dengan bang Saipul Jamil, dia tidak tahu dan tidak terkait dengan perbedaan pendapat antara 2 saksi itu,” ungkap Tito Hananta Kusuma, kuasa hukum Saipul Jamil saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/6).

“Akan tetapi kami memohon kepada jaksa dan pimpinan KPK terkait perubahan keterangan saksi bapak Rohadi pada persidangan tahun lalu mengatakan tidak ada deal, tapi tahun ini mengatakan ada pembicaraan dengan majelis hakim,” tambah Tito.

Dalam hal kesaksian palsu yang diduga dilakukan Rohadi, lanjut Tito, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memiliki kewenangan menjalankan pasal 21 dan 22 dimana saksi palsu memiliki sanksi hukum.

"Dan kewenangan ini ada di tangak KPK. Oleh karena itu, kami meminta kesaksian tersebut tidak merugikan klien kami, Saipul Jamil,” lanjut Tito.

Menurut Tito, pernyataan kedua saksi banyak yang berbeda. Bahkan membuat mereka berdebat dan keukeuh dengan pernyataannya masing-masing.

"Keduanya tetap pada keterangannya. Yang kami persoalkan adalah KPK, kami tidak ingin lembaga seterhormat KPK dipermainkan keterangannya oleh saksi,” ucap Tito.

Pihak Saipul Jamil menyatakan bahwa keterangan saksi merugikan dirinya. Dia pun berharap agar KPK menganalisis pembicaraan para saksi.

Sidang kasus dugaan adanya penyuapan hakim yang dilakukan oleh pedangdut Saipul Jamil, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News