Saipul Jamil Semringah Dapat Remisi Empat Bulan
Jumat, 17 Agustus 2018 – 17:47 WIB
Pada 31 Juli 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila.
Sementara dalam kasus asusila, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Saipul 5 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari putusan PN Jakarta Utara yang mengganjarnya 3 tahun penjara. (mg7/jpnn)
Pedangdut Saipul Jamil bersyukur kembali mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Kemerdekaan RI.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Ivan Gunawan: Sekali Lagi, Saya Mohon Maaf
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Video Candaan Soal Kasus Saipul Jamil Viral, Ivan Gunawan Buka Suara
- Ivan Gunawan Mengaku Salah, Lalu Memohon Maaf
- Video Penangkapan Viral, Saipul Jamil Tetap Legawa
- Bebas dari Tahanan, Saipul Jamil: Kondisi Saya Sekarang Sehat