Saipul Jamil Semringah Dapat Remisi Empat Bulan

Saipul Jamil Semringah Dapat Remisi Empat Bulan
Saipul Jamil berpose dengan para penari dan petinggi Lapas. Foto: Istimewa for JPNN

Pada 31 Juli 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila.

Sementara dalam kasus asusila, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Saipul 5 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari putusan PN Jakarta Utara yang mengganjarnya 3 tahun penjara. (mg7/jpnn)


Pedangdut Saipul Jamil bersyukur kembali mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Kemerdekaan RI.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News