Saipul Nyanyi Lagu Berlirik: Tapi Kau Jangan Nakal

Saipul Nyanyi Lagu Berlirik: Tapi Kau Jangan Nakal
Saipul Jamil menjalani sidang pembacaan vonis kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/16). FOTO: FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

jpnn.com - JAKARTA –  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil, kemarin (14/6).

Terdakwa  perkara pelecehan seksual terhadap bocah laki-laki itu dipastikan bakal berlebaran di penjara.

Sementara itu, Saipul langsung melenggang ke ruang tahanan yang tepat berada di belakang ruang sidang. 

Meski mengaku dirinya sedih, namun Saipul Jamil tetap melakukan kebiasaannya bernyanyi. 

"Sebenarnya sedih divonis segitu," ucap Saipul Jamil dari balik jeruji besi tahanan PN Jakarta Utara. 

Tak lama kemudian, artis kelahiran Serang 35 tahun lalu itu pun menyanyikan lagu "Aku Pasti Kembali" yang dipopulerkan Maia Estianty.

Kemudian, Saipul Jamil mengaku sedikit tenang. Setidaknya, sidang yang sudah 14 kali dia jalani secara estafet ini berhenti sejenak. 

“Insya Allah ini yang terbaik. Permasalahan kan sudah selesai. Saya sudah tenang. Saya bersyukur, kan memang harus ada ujungnya," ujarnya.

JAKARTA –  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil, kemarin (14/6). Terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News