Sakit Hati Dijanjikan Diberi HP Tak Kunjung Terwujud, AB Beraksi, Polisi Bergerak Cepat
Sabtu, 05 Maret 2022 – 05:57 WIB
Sekitar pukul 11.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng.
Singkat cerita, Tim Buser Polsek Cengkareng di bawah pimpinan Ipda Bornado Johny Goklas menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (cr3/jpnn)
Polisi menangkap AB setelah korban yang merupakan teman kerjanya melaporkan kehilangan HP
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron