Sakit Hati Dijanjikan Diberi HP Tak Kunjung Terwujud, AB Beraksi, Polisi Bergerak Cepat

Sakit Hati Dijanjikan Diberi HP Tak Kunjung Terwujud, AB Beraksi, Polisi Bergerak Cepat
Polisi menangkap AB setelah korban yang merupakan teman kerjanya melaporkan kehilangan HP. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sekitar pukul 11.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng.

Singkat cerita, Tim Buser Polsek Cengkareng di bawah pimpinan Ipda Bornado Johny Goklas menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (cr3/jpnn)

Polisi menangkap AB setelah korban yang merupakan teman kerjanya melaporkan kehilangan HP


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News