Saksi Ahli dari Kemenkominfo Beratkan KPU

Saksi Ahli dari Kemenkominfo Beratkan KPU
Komisioner KPU Hasyim Asyari. Foto: dok.JPNN.com

Sebab, hal itu perlu dilakukan uji kelayakan secara umum. ’’Klaim tersebut harus dibuktikan pihak ketiga, dari lembaga sertifikasi,’’ tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Gautama juga menyayangkan langkah KPU yang tidak mendaftarkan sipol ke Kominfo.

Padahal, jika merujuk pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, sistem yang digunakan untuk publik harus didaftarkan.

Jika didaftarkan, kata dia, Kominfo akan ikut bertanggung jawab dengan sistem yang digunakan. Sebab, dalam proses pendaftaran tersebut, pihaknya ikut mengecek dan mengawasi penggunaannya. ’’Kalau ada hal aneh atau kurang pas, kami bisa kasih saran,’’ tuturnya.

Namun, Gautama membantah jika tidak dilakukannya pendaftaran berdampak pada legalitas penggunaannya. Menurut dia, pendaftaran lebih ditekankan untuk back up penggunaannya.

Saat dikonfirmasi setelah sidang, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengakui bahwa pihaknya belum mendaftarkan sipol ke Kominfo.

Saat dikejar apakah KPU lalai atau tidak tahu dengan ketentuan tersebut, dia enggan membeberkan alasannya. ’’

Saya tidak bisa jawab, ya. Kan punya hak untuk tidak jawab,’’ ujarnya. (far/c15/fat)

Saksi ahli Bawaslu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut sejumlah kelemahan sistem informasi partai politik (sipol).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News