Saksi Ahli dari Kemenkominfo Beratkan KPU

Saksi Ahli dari Kemenkominfo Beratkan KPU
Komisioner KPU Hasyim Asyari. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bawaslu masih menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melihat berkas persyaratan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019.

Dalam sidang kemarin, saksi ahli Bawaslu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut sejumlah kelemahan sistem informasi partai politik (sipol).

Kasubdit Aplikasi Layanan Kepemerintahan Kominfo Hasyim Gautama menyatakan, sebagai sistem yang digunakan nasional dan melibatkan banyak orang, sipol masuk kategori prioritas dalam hal pengamanan. Implikasinya, batas error yang bisa ditoleransi harus sangat minim.

Ukurannya, lanjut Gautama, jika sistem tersebut digunakan selama setahun, batas maksimal akumulasi error-nya 7,2 jam.

Hal itu sebagaimana kesepakatan yang biasa terjadi dalam penyedia dan pengguna jasa sistem elektronik.

’’Kalau sipol 14 hari, semestinya beberapa menit saja,’’ ujarnya saat memberikan keterangan di kantor Bawaslu RI kemarin sore (13/11).

Sementara itu, dalam bukti yang pernah disampaikan pemohon, sipol pernah down hingga satu jam. Hal tersebut terjadi pada 16 Oktober 2017 dini hari. Selain itu, ada beberapa error kecil beberapa menit.

Meski demikian, kata Gautama, dirinya tidak mau menyebutkan bahwa sipol dinyatakan tidak aman.

Saksi ahli Bawaslu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut sejumlah kelemahan sistem informasi partai politik (sipol).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News