Saksi Ahli Menduga Ada Intervensi Penguasa

Saksi Ahli Menduga Ada Intervensi Penguasa
Ilustrasi. pixabay.com

jpnn.com - SURABAYA - Sidang praperadilan atas penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jatim kembali digelar di PN Surabaya, Jumat (8/4). Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul dihadirkan sebagai saksi ahli. 

Menurut dia, kembali disidiknya dan ditetapkannya La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus itu bisa dimungkinkan terjadi karena sarat dengan nuansa politis.

Chudry menilai, perkara hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan di luar hukum, sebab kejaksaan adalah bagian dari penguasa. Apalagi jaksa dalam bekerja juga menjalankan perintah atasannya.

"Kita ketahui bersama, pemohon dalam hal ini La Nyalla Mattalitti sedang berperkara dengan penguasa atau pemerintah dalam perkara yang lain, yaitu gugatan di PTUN terhadap keputusan Pemerintah membekukan PSSI di mana pemohon juga merupakan ketua umum PSSI," ujar Chudry.

Oleh karena itu, sambung dia, diperlukan hakim sebagai filter untuk melihat dengan jernih dan menghindarkan terjadinya pengaruh kepentingan di luar kepentingan hukum.

"Praperadilan bisa menjadi kontrol atas langkah-langkah kejaksaan untuk menguji apakah ada abuse of power, ada kesewenang-wenangan, ketika kejaksaan yang full power berhadapan dengan seorang warga sipil," tegas Chudry.

Dalam sidang tersebut, tim advokat Kadin Jatim menanyakan apakah penetapan La Nyalla sebagai tersangka yang tidak didahului pemeriksaan sudah sesuai prosedur hukum atau menyalahi prosedur. 

Chudry menjawab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus dilengkapi dengan bukti dan pemeriksaan calon tersangka.

SURABAYA - Sidang praperadilan atas penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jatim kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News