Saksi Ahli: MP Punya Wewenang Selesaikan Konflik Golkar
Senin, 04 Mei 2015 – 22:30 WIB

Saksi Ahli: MP Punya Wewenang Selesaikan Konflik Golkar
Astawa juga menilai bahwa dalam pertimbangan hukum MPG terdapat dissenting opinion, dua majelis MPG berpendapat 'X', dua yang lain berpendapat 'Y'. Namun, dalam amar putusan menurutnya, empat hakim memutuskan secara bulat.
Baca Juga:
"Segala keputusan diambil secara musyawarah mufakat meskipun secara eksplisit tidak disebutkan adanya dessenting opinion. Sah-sah saja kalau ada dissenting opinion karena hal itu menjamin kebebasan berpendapat hakim," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjajaran, I Gede P Astawa mengungkap bahwa Mahkamah Partai (MP) Golkar memiliki wewenang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya