Saksi Ahli Perberat Bidan Dewi Dalam Kasus Aborsi
Kamis, 23 Juni 2016 – 11:39 WIB
"Untuk penyuntikan oxytocin, baru bisa dilakukan setelah bayi lahir normal. Dan tujuan dari oxytocin untuk mengeluarkan plasenta. Oxytocin sendiri, tidak bisa disuntikkan ke pasien yang umur kehamilannya baru tiga bulan," ungkap saksi.
Sidang kemarin dipimpin hakim ketua, Eko Wiyono didampingi hakim anggota Andy Eddy Viyata dan David Sitorus. Turut hadir JPU Kejari Kupang, Kadek Widiantari.
Sementara terdakwa Bidan Dewi Sulita Bahren hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya, Cornelis Sjah dan Abdul Wahab. Tak lupa, majelis hakim juga mengagendakan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli (dokter ahli kandungan, red).(JPG/gat/fri)
KUPANG – Terdakwa kasus aborsi, bidan Dewi S. Bahren kian berat langkahnya di pengadilan. Pasalnya, ahli yang memberikan kesaksian di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bejad! Pria Ini Mencabuli Anak Disabilitas di Pelalawan
- Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Semarang Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Lihat
- Orang Ini Lagi Diburu Polisi, Ada yang Kenal? Fikri Nyaris Dibunuh
- Lihat Ekspresi 2 Begal Ini setelah Ditangkap Polisi
- 3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja
- Jejak Kejahatan Anggota KKB Lupa Waker yang Ditangkap Satgas Damai Cartenz