Saksi Ahli Perberat Bidan Dewi Dalam Kasus Aborsi

Saksi Ahli Perberat Bidan Dewi Dalam Kasus Aborsi
Terdakwa kasus aborsi, bidan Dewi S. Bahren menghadiri persidangan lanjutan yang digelar Selasa (21/6) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang. FOTO: Timor Express/JPNN.com

"Untuk penyuntikan oxytocin, baru bisa dilakukan setelah bayi lahir normal. Dan tujuan dari oxytocin untuk mengeluarkan plasenta. Oxytocin sendiri, tidak bisa disuntikkan ke pasien yang umur kehamilannya baru tiga bulan," ungkap saksi.

Sidang kemarin dipimpin hakim ketua, Eko Wiyono didampingi hakim anggota Andy Eddy Viyata dan David Sitorus. Turut hadir JPU Kejari Kupang, Kadek Widiantari.

Sementara terdakwa Bidan Dewi Sulita Bahren hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya, Cornelis Sjah dan Abdul Wahab. Tak lupa, majelis hakim juga mengagendakan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli (dokter ahli kandungan, red).(JPG/gat/fri)


KUPANG – Terdakwa kasus aborsi, bidan Dewi S. Bahren kian berat langkahnya di pengadilan. Pasalnya, ahli yang memberikan kesaksian di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News