Saksi Ahli Sebut Mer-C Tidak Punya Kewenangan Lakukan Tes Usap kepada Habib Rizieq
Rabu, 05 Mei 2021 – 13:57 WIB

Suasana persidangan lanjutan kasus swab test Habib Rizieq di RS Ummi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Para saksi ahli tersebut ialah dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah dan ahli Epidemiolog UI Tri Yunis Miko Wahyono.
Sementara satu saksi ahli lain, menurut jaksa, masih dalam perjalanan. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Saksi ahli dari UI menyebutkan Tim Mer-c tidak punya kewenangan melakukan swab test terhadap Habib Rizieq.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri