Saksi Ahli Sebut Mer-C Tidak Punya Kewenangan Lakukan Tes Usap kepada Habib Rizieq

Saksi Ahli Sebut Mer-C Tidak Punya Kewenangan Lakukan Tes Usap kepada Habib Rizieq
Suasana persidangan lanjutan kasus swab test Habib Rizieq di RS Ummi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan bahwa pihak Mer-C tidak punya kewenangan melakukan tes usap COVID-19 kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Hal itu disampaikan oleh Tri Yunis Miko Wahyono di dalam persidangan lanjutan kasus swab RS Ummi, Bogor, dengan terdakwa Habib Rizieq yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5). 

Sebelumnya, majelis hakim menanyakan kepada Tri Yunis mengenai pihak yang berhak melakukan tes usap terhadap pasien terindikasi COVID-19.

"Mer-C itu organisasi atau rumah sakit, saya tidak tahu. Kalau dia organisasi tidak berwenang melakukan swab," kata Tri Yunis Miko Wahyono.

Lebih lanjut, Tri Yunis mengatakan pihak yang diperbolehkan melakukan tes usap COVID-19 adalah fasilitas-fasilitas kesehatan yang sebelumnya telah ditunjuk oleh pemerintah.

"Pemerintah waktu itu menunjuk fasilitas-fasilitas yang boleh mengambil sampel termasuk petugas kesehatan di fasilitas kesehatan," ujar anggota tim ahli Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor itu.

Pria  juga merupakan dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu mengatakan bahwa satgas juga tidak berhak melakukan tes usap. Satgas Covid-19 hanya berhak meminta dinas kesehatan untuk melakukan swab tes.

"Nanti dinas kesehatan menunjuk petugas untuk melakukan swab," imbuhnya.

Saksi ahli dari UI menyebutkan Tim Mer-c tidak punya kewenangan melakukan swab test terhadap Habib Rizieq.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News