Saksi Beberkan Permainan Proyek di Simulator SIM

Jumadi terdiam sebentar sebelum menjawab hakim. Namun, ia tetap terlihat tenang.
"Ya karena disuruh, diminta begitu ya saya lakukan saja," jawab Jumadi santai.
Untuk pengurusan ini, Jumadi meminta imbalan Rp 5 juta per perusahaan yang dibawanya ke Mordechay. Kepada perusahaan yang bersedia dipinjam, Jumadi memberikan imbalan kisaran Rp 1-1,5 juta.
Pengakuan Jumadi ini secara langsung mendukung isi dakwaan Jaksa penuntut umum KPK pada Budi yang menyebut ikut sertanya 4 perusahaan lain dalam lelang, sengaja dilakukan untuk memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Jaksa menyebut PT Kolam Intan dan PT Pharma Kasih Sentosa memasukan dokumen penawaran tapi administrasinya dibuat tidak lengkap.
Sedangkan dokumen teknis PT Bentina Agung dan PT Digo Mitra Slogan dibuat tidak lengkap dan tidak membawa driving simulator R2 dan R4 untuk demo teknis. (flo/jpnn)
JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan seorang saksi dari pihak swasta bernama Warsono Sugantoro alias Jumadi di persidangan terdakwa kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody