Saksi Dalam Kasus Suap Proyek PLTU Riau Harus Mendapat Apresiasi

Saksi Dalam Kasus Suap Proyek PLTU Riau Harus Mendapat Apresiasi
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidikan dan Penuntutan kasus Suap Proyek PLTU Riau 1 oleh KPK telah berhasil menjerat tiga orang terdakwa sebagai pihak yang berdasarkan bukti-bukti dan keyakinan hakim telah bersalah dan divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tiga terdakwa dimaksud adalah Johanes Budisutrisno Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Mahram.

Dalam kasus suap proyek PLTU Riau 1, posisi Melchias M. Mekeng hanya sebagai Saksi untuk ketiga Tersangka, masing-masing Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai Pemberi Suap, sedangkan Idrus Mahram dan Eni Maulani Saragih adalah Penerina Suap.

“Berkat kesaksian Melchias M. Mekeng dkk itu, maka KPK bisa menjerat Johanes Budisutrisno Kotjo dkk, divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara. Inilah peran Saksi yang harus diapresiasi,” kata Petrus Selestinus selaku Kuasa Hukum Melchias Markus Mekeng dalam kepada wartawan, Rabu (6/11) malam.

Petrus menyayangkan karena akhir-akhir ini beberapa pihak masih saja membuat pernyataan yang menyesatkan dan bersifat memfitnah melalui sejumlah media tentang ketidakhadiran Melchias M. Mekeng ketika dipanggil KPK sebagai Saksi untuk Tersangka Samin Tan pada tanggal 11, 16 dan 19 September 2019, sebagai sikap mangkir, karena dekat dengan kekuasaan.

“Pernyataan itu tidak benar dan untuk itu perlu diklarifikasi,” tegas Petrus.

Lebih lanjut, Petrus yang juga Advokat Peradi ini menyampaikan empat hal klarifikasi. Pertama, ketidakhadiran Melchias M. Mekeng pada beberapa kali pemanggilan KPK tersebut karena yang bersangkutan sedang tidak berada di Indonesia yakni dalam Perjalanan Dinas Tugas Negara ke Swiss. “Hal itu telah dinformasikan secara resmi kepada Penyidik KPK pada tanggal 10 September 2019,” kata Petrus.

Kedua, menurut Petrus, terhadap pendapat yang menyatakan KPK tidak berdaya menghadapi Melchias M. Mekeng itu tidak benar.

Petrus menegaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan Hukum Acara dan fakta-fakta hukum, bukan berdasarkan kebutuhan orang perorang atau pihak ketiga yang berkepentingan dengan urusan politik.

Menurut Petrus, berkat kesaksian Melchias M. Mekeng dkk itu, maka KPK bisa menjerat Johanes Budisutrisno Kotjo dkk, divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News