Saksi dan Korban Jadi Prioritas Penegakan Hukum

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan penegakan hukum sudah mengalami pergeseran. Ia menjelaskan, jika selama ini penegakan hukum konsentrasinya ditujukan kepada pelaku, sekarang bergeser kepada korban kejahatan.
"Ini memang realistis, karena bagaimanapun korban kejahatan dan saksi mesti menjadi atensi dan perlu mendapatkan perlindungan," kata Andhi saat jumpa pers usai seminar dalam rangkaian HUT ke-6 LPSK yang bertajuk "Pengarusutamaan Perspektif Saksi dan Korban dalam Peradilan Pidana" di Jakarta, Senin (25/8).
Selain itu, Andhi menilai pergeserannya juga terjadi dalam sistem peradilan pidana terpadu. Dia mencontohkan, selama ini dikedepankan untuk mencari keadilan bersifat retributif. "Lebih banyak kepada pembalasan terhadap pelaku kejahatan," tegasnya.
Namun sekarang, lanjut Andhi, sudah bergeser kepada keadilan restoratif atau pemulihan kepada keadaan semula. "Berarti yang paling harus kita pertimbangkan untuk dilindungi adalah korban itu sendiri agar kondisinya pulih kembali," ungkapnya.
Andhi menambahkan, dalam penegakan hukum selama ini yang dikejar adalah masalah kepastian, keadilan. Padahal, itu masih kurang. Sebab, kata dia, yang tak kalah penting adalah masalah kemanfaatan atau utility. "Ketiganya mestinya harus dicakup dalam satu tarikan nafas, harus diperhatikan. Bicara kemanfaatan, arahnya ke saksi dan korban," katanya.
Menurutnya, persoalan ini belum banyak dipahami masyarakat pada umumnya, dan saksi korban pada khususnya. "Ini memerlukan proses, sosialisasi dan pemahaman-pemahaman," kata Andhi.
Lebih jauh Andhi mengatakan, kalau berbicara masalah perlindungan saksi dan korban, mestinya harus termuat dalam hukum pidana formil yakni hukum acara pidana. "Harusnya ada dalam KUHAP yang sekarang sedang dalam tahap pembahasan di DPR," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan penegakan hukum sudah mengalami pergeseran. Ia menjelaskan, jika selama ini penegakan hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Pusat Memproses Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah
- Tiga Saksi dari Gapensi Ungkap Fee 13 Persen Disetor ke Alwin Basri Suami Mbak Ita
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer