Saksi Kasus Bupati Banyuasin Ungkap Hal Tak Terduga Ini

Saksi Kasus Bupati Banyuasin Ungkap Hal Tak Terduga Ini
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com - jpnn.com - Sidang kasus dugaan suap Bupati Banyuasin non-aktif Yan Anton Ferdian terus bergulir di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Sumsel.

Pada persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi.

Sebuah fakta mengejutkan terungkap. Dua saksi menyebutkan kalau tradisi pemberian fee sudah terjadi sebelum Yan menjabat Bupati Banyuasin.

“Sebelum Yan Anton menjadi Bupati, saya sudah menjalankan proyek di Banyuasin. Fee itu benar adanya,” ungkap Rahmat Setiawan (direktur PT Karya Bakti) saat menjadi saksi bersama Andriyan Candy (direktur PT Bimo) untuk Yan Anton, di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang.

Dalam keterangannya, Rahmat mengaku main proyek di Banyuasin dari 2007-2014. Untuk pemberian fee sebelum Yan Anton Ferdian menjabat, diberikan setelah selesai menjalankan proyek. Besarannya 13 persen dari nilai proyek.

“Sejak Bupati Yan Anton menjabat fee naik menjadi 15 persen. Pemberian dilakukan sebelum mendapat proyek,” ulasnya.

Lanjut Rahmat, dirinya menjalani proyek di dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM). “Tapi, saya tidak pernah berhubungan langsung dengan Yan Anton soal fee ini. Saat itu hanya bersama dengan Rustami menghadap kepala dinas PUBM, Abi Hasan,” ungkapnya seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

Dia merinci, fee 15 persen khusus untuk “bos”. Sedangkan buat dinas dalam hal ini PPK dan bagian lelang lain lagi. Nilainya 3 persen.

 Sidang kasus dugaan suap Bupati Banyuasin non-aktif Yan Anton Ferdian terus bergulir di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Sumsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News