Saksi Kasus Dhana Dicekal
Kamis, 19 April 2012 – 21:50 WIB
JAKARTA - Seorang saksi berinisial SM dicegah ke luar negeri oleh kejaksaan karena diduga terlibat kasus rekening gendut Dhana Widyatmika. SM yang merupakan Direktur PT APM, resmi dicegah terhitung Kamis (19/4), bersama mantan atasan Dhana di Ditjen Pajak, Firman. Mereka adalah Johny Basuki (JB), Direktur PT MV yang merupakan wajib pajak yang ditangani DW, Herly Isdiharsoni, Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo, Firman (mantan pimpinan DW di Kantor Pelayanan Pajak Setiabudi I Jakarta).
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Edwin Pamimpin Situmorang menyebutkan kedunay dicegah selama 6 bulan terhitung Kamis hari ini. "Untuk F berdasarkan surat KEP-083/D/Dsp.3/04/2012 tanggal 19 April 2012 dan SM surat KEP-084D/Dsp.3/04/2012 tanggal 19 April 2012," jelas Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/4).
Edwin menolak menyebut nama lengkap SM maupun perusahaannya. SM merupakan nama baru, diantara beberapa saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus Dhana. Selain Dhana, hingga kini kejaksaan telah meningkatkan status 3 saksi menjadi tersangka.
Baca Juga:
JAKARTA - Seorang saksi berinisial SM dicegah ke luar negeri oleh kejaksaan karena diduga terlibat kasus rekening gendut Dhana Widyatmika. SM yang
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar