Saksi Kasus Dhana Dicekal

Saksi Kasus Dhana Dicekal
Saksi Kasus Dhana Dicekal
JAKARTA - Seorang saksi berinisial SM dicegah ke luar negeri oleh kejaksaan karena diduga terlibat kasus rekening gendut Dhana Widyatmika. SM yang merupakan Direktur PT APM, resmi dicegah terhitung Kamis (19/4), bersama mantan atasan Dhana di Ditjen Pajak, Firman.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Edwin Pamimpin Situmorang menyebutkan kedunay dicegah selama 6 bulan terhitung Kamis hari ini. "Untuk F berdasarkan surat KEP-083/D/Dsp.3/04/2012 tanggal 19 April 2012 dan SM surat KEP-084D/Dsp.3/04/2012 tanggal 19 April 2012," jelas Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/4).

Edwin menolak menyebut nama lengkap SM maupun perusahaannya. SM merupakan nama baru, diantara beberapa saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus Dhana. Selain Dhana, hingga kini kejaksaan telah meningkatkan status 3 saksi menjadi tersangka.

Mereka adalah Johny Basuki (JB), Direktur PT MV yang merupakan wajib pajak yang ditangani DW, Herly Isdiharsoni, Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo, Firman (mantan pimpinan DW di Kantor Pelayanan Pajak Setiabudi I Jakarta).

JAKARTA - Seorang saksi berinisial SM dicegah ke luar negeri oleh kejaksaan karena diduga terlibat kasus rekening gendut Dhana Widyatmika. SM yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News