Saksi Kunci Kadin: Konstruksi Jaksa Tidak Sesuai Fakta

Saksi Kunci Kadin: Konstruksi Jaksa Tidak Sesuai Fakta
Saksi Kunci Kadin: Konstruksi Jaksa Tidak Sesuai Fakta

Dan setelah itu, sejumlah pengurus dan anggota Kadin Jatim yang berkomitmen membeli saham perdana Bank Jatim mulai menyetorkan uang pribadinya kepada Ketua Umum Kadin, yang kemudian dikembalikan secara bertahap kepada pengelola dana hibah Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, sesuai dengan nilai yang dipinjam pakai oleh Diar. Hingga pada 7 November 2012, semua dana hibah yang dipinjam pakai oleh Diar senilai Rp.5,3 miliar telah lunas dan utuh kembali.

Yang penting untuk dicatat di sini, ungkap Adik, ada tiga hal. Pertama, sampai dana itu utuh kembali pada 7 November 2012, tidak ada perkara hukum yang timbul. Artinya tidak dipidanakan pada saat itu, tahun 2012. Yang kedua, perkara dana hibah Kadin yang diperiksa pada tahun 2015 lalu dan diadili di persidangan pada tahun yang sama, adalah perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014. Artinya sudah termasuk dana di tahun 2012. Dan perkara tersebut sudah diadili dan inkrah. Bahkan Diar dan Nelson sudah menjadi terpidana selaku pengelola dana tersebut.

Dan yang ketiga, dana hibah yang dipinjam pakai dan kemudian berubah menjadi piutang Kadin Jatim, dan telah dikembalikan itu faktanya sama sekali tidak menimbulkan keuntungan satu rupiah pun kepada pengurus dan anggota Kadin yang memiliki saham Bank Jatim. (jpnn)

 


SURABAYA - Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Diar Kusuma Putra, sekaligus pengelola dana yang diterima Kadin Jatim dari Pemprov Jatim akhirnya buka suara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News