Saksi Pegawai Pajak Akui Terima Rp 700 Juta dari PT Link Net

Saksi Pegawai Pajak Akui Terima Rp 700 Juta dari PT Link Net
PT Link Net (logo). Foto Link Net

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan jasa layanan internet, PT. Link Net, disebut pernah memberikan uang fee sebesar Rp 700 juta kepada pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Pemberian itu disebut sebagai bentuk terima kasih perusahaan terkait rekayasa pemeriksaan pajak 2016.

Awalnya, jaksa mencenar saksi selaku anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar, terkait kegiatan pemeriksaan pajak pada PT. Link Net Tbk periode 2016. Menurut keterangan Yulmanizar, pemeriksaan dilakukan pada 2018.

"Itu agak lama, pak ya. Mungkin awal mulanya 2018, tetapi selesainya 2019 akhir," kata Yulmanizar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/4).

Pemeriksaan dilakukan bersama ketua tim pemeriksa Alfred Simanjuntak, anggota Febrian, dan supervisor Wawan Ridwan.

"Dalam pemeriksaan pajak PT Link Net Tbk ini, apakah ada fee juga diterima?" tanya jaksa.

Yulmanizar membenarkan ada suap itu.

Dari hasil pemeriksaan itu, nilai wajib pajak PT Link Net Tbk sejumlah Rp 26 miliar.

Saksi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu menyebut suap pajak dari PT Link Net diserahkan di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News