Saksi Pegawai Pajak Akui Terima Rp 700 Juta dari PT Link Net
jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan jasa layanan internet, PT. Link Net, disebut pernah memberikan uang fee sebesar Rp 700 juta kepada pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pemberian itu disebut sebagai bentuk terima kasih perusahaan terkait rekayasa pemeriksaan pajak 2016.
Awalnya, jaksa mencenar saksi selaku anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar, terkait kegiatan pemeriksaan pajak pada PT. Link Net Tbk periode 2016. Menurut keterangan Yulmanizar, pemeriksaan dilakukan pada 2018.
"Itu agak lama, pak ya. Mungkin awal mulanya 2018, tetapi selesainya 2019 akhir," kata Yulmanizar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/4).
Pemeriksaan dilakukan bersama ketua tim pemeriksa Alfred Simanjuntak, anggota Febrian, dan supervisor Wawan Ridwan.
"Dalam pemeriksaan pajak PT Link Net Tbk ini, apakah ada fee juga diterima?" tanya jaksa.
Yulmanizar membenarkan ada suap itu.
Dari hasil pemeriksaan itu, nilai wajib pajak PT Link Net Tbk sejumlah Rp 26 miliar.
Saksi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu menyebut suap pajak dari PT Link Net diserahkan di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu.
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Sri Mulyani, tetapi Tetap Waspada
- Sri Mulyani Mulai Bahas Rancangan APBN 2025
- Jokowi Bicara Memihak di Pemilu, Sri Mulyani Tekankan Netralitas Sebagai Value
- Rasio Utang Indonesia 38 Persen, Ekonom Sebut Masih Aman, Alasannya?
- Inilah Potensi Ekonomi dari Pembentukan Badan Penerimaan Negara di Bawah Presiden