Saksi Pegawai Pajak Akui Terima Rp 700 Juta dari PT Link Net

Saksi Pegawai Pajak Akui Terima Rp 700 Juta dari PT Link Net
PT Link Net (logo). Foto Link Net

Yulmanizar mengatakan uang fee itu diberikan sebagai bentuk terima kasih dari pihak PT Link Net. Uang diberikan di kantor pusat Ditjen Pajak.

Sepanjang prosesnya, Yulmanizar mengeklaim tidak ada negosiasi terkait pemberian uang itu.

"(Terima) Rp 700 juta," kata Yulmanizar.

Kemudian uang itu dibagikan rata. Kepada tim pemeriksa pajak sebesar Rp 350 juta dan sisanya untuk atasan, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Untuk diketahui, Yulmanizar diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan pejabat DJP Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Dia dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alfred dan Wawan didakwa menerima suap total SGD 1.212.500 atau senilai Rp 12,9 miliar. Keduanya menerima suap untuk merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SGD 606.250 atau sekitar Rp 6,4 miliar.

Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp 2,4 miliar. Uang itu diterima dari sembilan wajib pajak.

Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang. (tan/jpnn)


Saksi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu menyebut suap pajak dari PT Link Net diserahkan di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News