Saksi: Pelapor Harus Buktikan Dampak Pelanggaran Aqua

Saksi: Pelapor Harus Buktikan Dampak Pelanggaran Aqua
Sidang di KPPU. Foto: Istimewa for JPNN

Bahrun menyatakan, Le Minerale tak perlu effort banyak karena beruntung dapat bernaung di bawah payung besar PT Mayora Indah Tbk yang telah membangun jaringan distribusinya hingga ke pelosok nusantara.

Dengan dasar pertumbuhan penjualan yang luar biasa itu, kuasa hukum PT Tirta Investama lainnya, Farid Nasution mempertanyakan definisi monopoli usaha kepada saksi ahli.

Prahasto menjelaskan bahwa definisi monopoli terbagi dua, yaitu negatif dan positif.

Menurut dia, monopoli negatif adalah monopoli yang tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk monopoli positif, saksi memberikan contoh seperti organisasi negara-negara pengekspor minyak Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC).

Dia menambahkan , da pula bentuk monopoli positif yang tak diatur dalam undang-undang yaitu desain sebuah merek (brand).

“Misalnya Aqua dengan pilihan huruf dan gambar gunung yang terdapat pada logonya membuat konsumen terikat dengan brand tersebut dan mencegah orang untuk menggunakan merek lain. Nah, ini kan bentuk monopoli yang positif," kata Prahasto. (jos/jpnn)


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang persaingan usaha air minum dalam kemasan (AMDK), Jumat (20/10) lalu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News